PENATAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
BIDANG PERUMAHAN
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK WITH ZANIUS

 


Rumah tidak layak huni seperti apa?

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu sendiri adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya

Komentar

Postingan populer dari blog ini